Sunday, May 5, 2013

Cara memperpanjang STNK kendaraan bermotor

STNK kendaraan bermotor harus diperpanjang setiap 5 tahun dan sepeda motor saya sudah harus diperpanjang STNKnya. Saya pun pergi ke kantor Samsat Jakarta Timur di Jalan Ahmad Yani.
Saya mencoba mengurus sendiri dan ternyata pengurusannya tidak sulit. Hanya memakan waktu sekitar 2 jam. Itupun karena kebanyakan menunggu antrian. Masih banyak juga calo yang beredar dan menawarkan jasa disana.

Nah, hal pertama yang perlu dibawa adalah syarat syaratnya. Pertama, bawalah BPKB, STNK, dan KTP asli anda, dan satu lagi, PULPEN.
Begitu sampai di kantor samsat pukul 08.30 pagi, saya langsung ke lokasi TES FISIK. cari saja petunjuk dimana lokasi tes fisik. Karena kondisi masih sepi, hanya ada sekitar 3 motor di depan saya, tidak ada pengambilan formulir. Saya langsung parkir motor didekat petugasnya, dan petugas langsung mencari nomor rangka mesin motor saya. setelah itu digesek di kertas arsiran, dan ditempelkan ke formulir yang sudah disediakan oleh petugas cek fisik tersebut. Kemudian saya diminta uang seikhlasnya :) saya beri Rp.5.000,-.
Sepintas saya baca formulir tersebut berisikan juga kolom kolom penilaian terhadap kondisi kendaraan bermotor, seperti lampu, rem, spedometer, spion, dan lainnya. Tapi petugas hanya memberi ok semuanya dan hanya mengecek nomor rangka kendaraan. hmmm...

Selanjutnya formulir yang sudah diisi itu diberikan kesaya dan diarahkan untuk ke loket no.4, lokasinya disamping area tes fisik. Nah, sebelum saya ke loket no. 4 tersebut, saya parkirkan dulu motor saya di area parkiran. Setelah itu, saya pergi ke tempat fotokopi di area tersebut. Saya sengaja fotokopi disana saja, agar sekalian mereka merapikan berkasnya, karena mereka sudah lebih paham. Yang difotokopi adalah ktp, bpkp dan stnk saya, kemudian hasil fotokopi itu dijadikan satu berkas dengan ktp asli dan stnk asli saya, Biaya fotokopi adalah Rp. 2000,-
Setelah selesai membereskan berkas tersebut, saya pergi ke loket no. 4 dan memberikan segala berkas tersebut. Petugas menerimanya dan mengatakan silahkan duduk, nanti namanya akan dipanggil. Setelah menunggu sekitar 20 menit, akhirnya nama saya dipanggil. Berkas kembali diberikan kepada saya. Disini, gratis, tanpa pungutan :)

Setelah dari loket no.4, saya pergi ke gedung utama, untuk melakukan pembayaran pajak tahunan (Pajak Daerah atau disingkat SKPD PKB), di lantai dasar/satu. Pertama masuk ke gedung tersebut, langsung menuju meja tempat pengambilan formulir. Petugas akan memberikan formulir tersebut (gratis), dan kita harus mengisi formulir tersebut sesuai dengan data pribadi dan data kendaraan bermotor. Disinilah kegunaan PULPEN tersebut :) Di meja tempat banyak orang mengisi formulir, ada juga ditempelkan contoh formulir yang sudah diisi. Tinggal mengikuti saja. Gampang.

Setelah selesai mengisi formulir, langsung menuju loket 1, masih di lantai yang sama. Di loket 1 tersebut memberikan berkas yang tadi sudah difotokopi termasuk formulir tes fisiknya ditambah formulir yang baru kita isikan. Nanti kita akan diberikan nomor antrian. Setelah menunggu sekitar 15 menit, nomor antrian saya disebutkan di loket no.2. Saya bergegas ke loket no.2, posisinya tepat disamping loket no.1. Di loket no.2, saya diberikan dua lembar kuitansi berisi jumlah uang yang harus dibayarkan. Setelah itu langsung ke loket no.3, yang posisinya tepat disamping loket no.2.
Di loket no.3 ini adalah kasir, langsung saja berikan lembaran kuitansi yang diterima dari loket no.2 beserta jumlah uang yang harus dibayarkan. Kalau bisa uang pas saja, untuk menghindari tidak adanya uang kecil kembalian. Karena saya sudah mempersiapakan uang dari nominal terkecil sampai terbesar, jadinya saya membayar dengan uang yang sangat pas Rp. 256.000,- hehehe... (biaya ini adalah untuk pembayaran pajak tahunan ditambah dengan pajak stnk 5 tahunan). Setelah membayar dari loket 3, kuitansi tersebut akan dicap oleh mereka. Setelah itu kita harus menunggu nama kita disebutkan di loket 4. Disini yang menunggu agak lama. Saya menunggu sekitar 45 menit. Hal ini disebabkan memang sudah banyak orang yang mengantri. Lokasi loket no 4 ini, tepat disamping loket no.3.
Setelah nama kita dipanggil di loket no.4 ini, kita berikan kepada petugas bukti lembaran kuitansi yang sudah dicap tersebut, dan kita akan diberikan lembaran STNK yang baru dan lembaran Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB yang baru beserta sampulnya, beserta selembar kuitansi bukti pembayaran tersebut... Yeah, berarti perpanjangan STNK dan pembayaran pajak sudah selesai.
Nah terkadang, khusus untuk perpanjang stnk 5 tahunan, petugas akan mengatakan untuk sementara hanya diberikan surat SKPD PKB nya, sementara STNK yang 5 tahunan belum bisa diberikan, karena berkas berkas masih dicari. Petugas akan meminta nomor handphone kita dan mengatakan akan dihubungi bila STNK nya sudah selesai, waktu dihubungi maksimal sampai 6 bulan ke depan. Tapi ga usah takut, karena di Surat SKPD PKB yang diberikan pada kita, diberikan cap yang bertuliskan "SKPD ini berlaku juga sebagai STNK", dan ditandatangani

Tinggal satu lagi, mengambil plat nomor yang baru. Gedung tempat pengambilan plat nomor kendaraan bermotor ini berada disamping lokasi tes fisik kendaraan. Untuk memastikan, tanya saja petugas yang ada di lokasi tes fisik dimana tempat pengambilan plat nomor kendaraan. Disana serahkan kuitansi bukti pembayaran atau tunjukkan stnk yang baru. Kemudian menunggu sekitar 5-10 menit, nama kita dipanggil dan diberikan plat nomor kendaraan yang baru. Gratis, tidak ada biaya tambahan :) Oh ya, cat plat nomor kendaraan ini masih belum benar benar kering sehingga harus hati hati memegangnya, lebih bagus kalau membawa plastik dari rumah.
Setelah semuanya selesai saya langsung balik ke parkiran. Ternyata tempat parkir kendaraan bermotor yang lokasinya dekat pembayaran pajak drive through tersebut gratisss. Memang ada petugas di gerbang yang memegang megang uang, tapi tidak ada paksaan untuk membayar. Tapi tetap saja saya bayar Rp.1000,- ke mbak petugas yang menjaganya.

Selesai sudah saya memperpanjang STNK 5 tahunan. Saya pikir, tak perlulah menggunakan calo bila sudah sampai di kantor samsat. Dan menurut saya pelayanan Samsat saat ini sudah lebih baik.

NB Saya mendapat link dari blog lain bahwa kita bisa mengecek jumlah biaya untuk pembayaran SKPD PKB kita melalui http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB/ 
Pengecekan biaya PKB ini khusus untuk plat nomor jakarta. Tapi ini hanya biaya PKB, sementara di surat SKPD PKB dan SWDKLLJ yang kita terima ada biaya PKB dan SWDKLLJ (ga tau apa kepanjangannya).


3 comments:

  1. boleh juga lex blognya - rendy bogor

    ReplyDelete
  2. thanks gan infonya.. kebetulan saya juga mo perpanjang 5 tahun di samsat jaktim hari ini..

    james

    ReplyDelete