Monday, April 29, 2013

Cara klaim surat hilang atau tidak sampai di TIKI

Saya sering menggunakan jasa TIKI (Titipan Kilat) untuk berkirim surat ataupun barang, namun kali ini saya merasakan ketidaknyamanan yang baru kali ini saya alami. Surat yang saya kirimkan ke teman saya tidak sampai di tujuan, padahal domisili kami sama sama di Jakarta. Surat tersebut berisikan voucher taksi senilai 320 ribu rupiah. Setelah menunggu seminggu dan surat tidak sampai ke teman saya, saya pun komplain ke TIKI. Awalnya saya menghubungi customer service TIKI di 021-500125. Kemudian saya diminta untuk membacakan nomor resi pengiriman yang tertera di BTTKB (Bukti Tanda Terima Kiriman Barang). Anehnya, nomor tersebut tidak terdaftar di sistem mereka. Kemudian mereka meminta untuk mengirimkan bukti BTTKB tersebut via fax. karena saya tidak punya fax, maka bukti tanda terima tersebut saya kirimkan via email ke csr@tiki-online.com
 Beberapa hari kemudian saya mendapatkan surat dari TIKI bahwa hasil dari klaim saya, saya diberikan biaya ganti rugi sebesar 10 kali biaya pengiriman. Pada saat itu saya menggunakan pengiriman regular sebesar rp.6000,- sehingga biaya ganti ruginya hanya rp. 60.000,-. Saya keberatan dan kemudian menelpon TIKI kembali menyatakan keberatan. Saya mengatakan jika ingin memberi ganti rugi, tolong ganti dengan biaya penuh sebesar rp.320.000 ditambah biaya pengiriman sebear rp. 6000,-. Petugas customer service TIKI menyarankan saya agar membuat klaim yang kedua dengan menyertakan surat pernyataan klaim TIKI dan Bukti Tanda Terima via fax atau email. setelah saya kirimkan via email dan saya telpon cs untuk menanyakan progressnya, datang surat TIKI yang kedua yang menyatakan bahwa TIKI akan mengganti rugi sebesar 15 kali biaya pengiriman atau sebesar Rp. 90.000,-. Saya sangat keberatan dengan cara ini dan kembali komplain ke TIKI untuk yang ketiga kali melalui email dengan menyertakan surat dari TIKI tersebut dan juga menelpon customer service. Beberapa hari kemudian , datanglah surat TIKI yang ketiga yang berisikan akan menggantikan  biaya kerugian sebesar 50 persen dari yang saya tuntut atau sebesar Rp.163.000,-. Saya juga ditelpon oleh pihak cs TIKI yang menyatakan akan mengganti rugi sebesar 50 persen. Namun saya tidak terima. Petugas cs TIKI mengatakan bahwa seharusnya bila nilai dari barang yang dikirimkan melebihi dari 10 kali biaya pengiriman, maka harus diasuransikan. Biaya asuransi sebesar 0,225%. Sebenarnya 0.225% dari nilai voucher saya yang bernilai 320.000,- adalah 720 rupiah. Gara gara 720 rupiah, klaimnya jadi susah begini.
Dan akhirnya saya email kembali untuk menyatakan klaim keempat saya yang menyatakan meminta ganti kerugian senilai dari barang yang hilang atau kalau tidak, tolong kembalikan barang yang saya kirimkan tersebut. Dan setelah menunggu seminggu, datanglah surat TIKI yang keempat yang berisikan bahwa TIKI akan mengganti kerugian sebesar 100% atau sebesar Rp.326.000,-. Akhirnyaa.....
Saya diinfokan agar ke kantor pusat TIKI di jalan raden saleh dengan membawa BTTKB asli, surat klaim dari TIKI dari yang pertama sampai keempat asli, dan fotokopi KTP. Bila diwakilkan harus disertakan dengan surat kuasa asli.
Sampai di kantor pusat TIKI saya langsung ke lantai dua, bertemu dengan cs nya, dan setelah menunggu setengah jam, saya diberikan uang penggantian penuh dan fotokopi surat pernyataan bermaterai yang saya tandatangani yang menyatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai dan tidak ada penuntutan lagi. Akhirnya permasalahan ini selesai setelah prosesnya berjalan sekitar 1,5 bulan.

Pelajaran yang bisa diambil adalah jangan sekali kali membuang kertas bukti tanda terima kiriman barang bila barang belum benar benar sampai di tujuan. kertas tanda terima tersebut menjadi syarat mutlak sebagai tanda bukti bila terjadi kehilangan barang. Dan yang kedua, asuransikan saja barang barang yang bernilai harganya, toh biaya asuransinya tidak mahal, sehingga bila terjadi kehilangan, tidak repot serperti saya.

9 comments:

  1. maaf mas mau nanya, untuk surat pernyataan klaimnya dapat dari tiki atau buat sendiri

    ReplyDelete
    Replies
    1. komplain bisa melalui telpon atau email mas...
      setelah itu nanti tiki akan mengirimkan surat klaim.

      Delete
  2. Maaf mas Alex! saya mau nanya nih tgl.4 Agustus kemarin kan saya menutup polish Asuransi putra saya yg sudah berjalan 3 tahunan yg menurut agennya bilang 5 thn kedepannya saya akan menikmati bonus lah...tetapi berhubung saya membutuhkan dana lalu saya menutupnya lbh awal disamping itu krn saya membaca coment2 dr nasabah AXA mandiri melalui media ini jd saya ngeri lalu saya putuskan untuk menutup polis asuransi biaya sekolah+kesehatan putra saya tetapi alangkah kagetnya saya ternyata dana yg di kembalikan cuma Rp.6.355.579,_sedangkan saya sudah menyetorkan dana sebesar 17 jutaan.Mohon pencerahanya!!!!!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. ia pak, 5 tahun awal akan ada potongan asuransinya....
      paling minimal di 8 thn baru bisa dapat keuntungan....

      Delete
  3. Mas kalau pake asuransi, kata orang orang barangnya akan dibuka ya, kalo aku kirimin HP yang masih di segel apa segelnya akan dibuka ya?

    ReplyDelete
  4. Terimakasih infonya sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
  5. Saya juga kecewa berat dengan TIKI. Sudah seminggu saya klaim ganti rugi, namun sampai sekarang tak ada kabar sama sekali. Saya datangi kantornya, petugas bagian klaim tidak pernah bisa ditemui. Saya telp kantornya juga tidak pernah diangkat. Dan sampai tulisan komentar ini saya buat, masih belum ada kejelasan apapun mengenai klaim ganti rugi saya. TIKI SANGAT MENGECEWAKAN.

    ReplyDelete
  6. Axa ini hbgi hanya cm lwt tlp saldo lgsg trpotong gk ada konfirmasi lg kemarin sy dpt tlp sy iyakan aja tp lgsg lgsg trpotong 328.000 tak konfirmasi lg enak bgt bikin ansuransi

    ReplyDelete
  7. pak sya mau nanya . sya ikut axa mandiri pendidikan premi nya 350 k dan bisa di klaim pada usia 21 tahun menurut bapak klaim sebelum umur 21 atau lewat dari itu . dan apakah ada potongan ? terimakasih

    ReplyDelete