Tuesday, July 26, 2016

Pengalaman melakukan Pelunasan dipercepat KPR

Setelah mencoba searching di Internet dan mengumpulkan berbagai informasi, saya mencoba untuk melakukan pelunasan dipercepat atas Kredit atas Kepemilikan Rumah saya.
KPR saya menggunakan fasilitas dari Bank CIMB Niaga, dimana rumah berada di Medan.
Berdasarkan informasi yang saya baca dari beberapa referensi di Internet, proses administrasi  lebih lama bila diajukan melalui Bank Cabang atau telepon ke call center 14041. Proses lebih cepat bila menggunakan email.

Kirimkan email ke admin.antiattrition@cimbniaga.co.id berisi permohonan untuk pelunasan kredit pinjaman, disertai dengan formulir seperti di bawah ini yang sudah diisi, dan juga dilampirkan ktp dan perjanjian kredit pada lampiran file email.



Proses yang saya alami cukup cepat.
Satu hari setelah saya mengirim email, saya dihubungi oleh pihak CIMB Niaga untuk membicarakan tanggal pelunasan. Biasanya pihak CIMB Niaga juga menanyakan alasan lebih detail mengapa melakukan pelunasan dipercepat dan kadang menawarkan paket bunga yang lebih rendah, namun karena tekad saya sudah bulat ingin melunasi pinjaman, tawaran itu terlihat kurang menarik...hehehe... Saya ditelepon dari special number yang tidak bisa saya telepon balik.
Pelunasan juga diupayakan di bawah tanggal 20, agar jaminan bisa keluar H+2 setelah pelunasan.

Satu hari setelah ditelepon, saya ditelepon kembali dimana pihak CIMB memberikan informasi lebih detail mengenai tanggal pelunasan dan jumlah pelunasan. Saya minta agar informasi tersebut dikirim ke email saya. Informasi pelunasan terdiri dari utang pokok, denda pelunasan dipercepat, dan bunga berjalan di bunga tersebut yang kesemuanya harus kita bayar sekaligus.
Sebagai informasi, cara pelunasan adalah dengan cara menyediakan uang yang dibutuhkan di rekening CIMB Niaga yang terdaftar di Perjanjian Kredit kita (biasanya rekening proses autodebet pembayaran cicilan bulanan KPR kita ), kemudian di tanggal yang disepakati pihak CIMB Niaga akan melakukan autodebet terhadap rekening kita. 
Setelah proses pelunasan berjalan, saya email kembali pihak CIMB Niaga untuk request pengambilan sertifikat dan dokumen lainnya di tanggal yang saya inginkan.

Pada saat pengambilan sertifikat dan dokumen lainnya (seperti asuransi kebakaran yang masih berlaku dan asuransi jiwa yang otomatis tidak lagi berlaku), ada satu dokumen yang menarik perhatian saya. Namanya sertifikat Hak Tanggungan. Di dalam dokumen tersebut hak tanggungan masih atas nama CIMB Niaga. Untuk mengganti nama tersebut menjadi nama pemilik, maka harus pergi ke BPN untuk meroya (menghapus) nama hak tanggungan. Bank CIMB Niaga juga menambahkan surat permintaan meroya sertifikat hak tanggungan tersebut . Sehingga bila kita ingin merubah nama tersebut, kita harus ke BPN membawa sertifikat hak milik, sertifikat hak tanggungan, dan surat permintaan untuk meroya dari CIMB Niaga. Saya belum melakukan itu. Dalam hati berkata, kenapa tidak bank saja yang melakukan itu sehingga saya terima bersih? Tapi siapalah nasabah dibanding dengan Kreditur.




No comments:

Post a Comment